Tutorial Photoshop

Kamis, 30 November 2017

PNPM Mandiri Desa Rasau Jaya 3


Rasau Jaya merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten kubu raya, berjarak sekitar 40 km dari Kota Pontianak menjadikan kecamatan ini dekat dengan ibukota Provinsi Kalimantan Barat. Karena hal itulah membuat kecamatan Rasau Jaya berkembang pesat dalam sektor ekonominya. Sebagian besar masyarakat rasau jaya bekerja dengan bercocok tanam ,di bidang pertanian atau perkebunan. Adapun komoditi utama di bidang pertanian di kecamatan rasau jaya yaitu jagung dan nanas. Hal itu dibuktikan dengan
berjamurnya rumah-rumah penduduk sekitaran jalan di sekitar rasau yang menjual jagung ataupun nanas, selain itu di kecamatan ini juga terdapat sebuah pabrik yang khusus mengolah nanas. Selain 2 komoditi tersebut kecamatan Rasau jaya juga terkenal dengan panganan Rengginangnya.
Kecamatan Rasau Jaya terbagi menjadi 6 Desa. Ke-6 desa tersebut yaitu, Desa Rasau Jaya Umum, Desa Rasau Jaya I, Desa Rasau Jaya II, desa Rasau Jaya III, Desa Bintang Mas, dan Desa Pematang Tujuh. Kecamatan Rasau Jaya termasuk dalam KTM ( Kota Terpadu Mandiri ) yang dapat dilihat jelas berdasarkan dari gapura yang tampak ketika pengunjung ataupun masyarakat sekitar berkunjung ke Rasau Jaya. Untuk menyokong pertumbuhan ekonomi yang signifikan pemerintah juga tidak tinggal diam untuk mensukseskannya. Berbagai macam program-program pro rakyak dibuat dan direalisasikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kecamatan ini. Salah satu diantara program tersebut yaitu bernama PNPM Mandiri.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kemen terian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.
PNPM Mandiri Perdesaan menyediakan dana langsung dari pusat (APBN) dan daerah (APBD) yang disalurkan ke rekening kolektif desa di kecamatan. Masyarakat desa dapat mempergunakan dana tersebut sebagai hibah untuk membangun sarana/ prasarana penunjang produktivitas desa, pinjaman bagi kelompok ekonomi untuk modal usaha bergulir, atau kegiatan sosial seperti kesehatan dan pendidikan. Setiap penyaluran dana yang turun ke masyarakat harus sesuai dengan dokumen yang dikirimkan ke pusat agar memudahkan penelusuran. Warga desa, dalam hal ini TPK atau staf Unit Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat kecamatan mendapatkan peningkatan kapasitas dalam pembukuan, manajemen data, pengarsipan dokumen dan pengelolaan uang/ dana secara umum, serta peningkatan kapasitas lainnya terkait upaya pembangunan manusia dan pengelolaan pembangunan wilayah perdesaan.
Dalam pelaksanaannya, pengalokasikan dana Bantuan Langsung bagi Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), seperti yang telah berhasil dilakukan dalam PPK III (2005-2007) dan PNPM-PPK (2007). Besarnya cost sharing ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/ PMK.02/2006 per 30 Agustus 2006.
Melihat kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang ditargetkan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di perdesaan, maka program ini telah menerima dana hibah yang cukup besar dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan. Melalui PPK dan PNPM PPK (hingga 2007), PNPM Mandiri Perdesaan telah menghimpun lebih dari 168,3 dolar AS dalam bentuk trust funds dan hibah dari berbagai negara/ lembaga penyandang dana. Hibah/ trust funds tersebut merupakan wujud dukungan dan kepercayaan atas keberhasilan program pemberdayaan masyarakat terbesar di Indonesia ini.


Pada dasarnya PNPM atau biasa masyarakat sebut dengan PNPM Mandiri, merupakan sebuah program yang berisi bantuan dana yang diserahkan kepada setiap kecamatan untuk disalurkan kembali ke tiap-tiap desa yang ada di kecamatan tersebut.
Kecamatan Rasau Jaya mulai mendapatkan bantuan dana PNPM pada tahun 2009. Bantuan tersebut memiliki nominal sebesar 1 Milyar, yang dibagi kepada 6 Desa yang ada di Kecamatan Rasau Jaya. Informasi tersebut didapatkan penulis dari Kepala desa di Desa Rasau Jaya III yang bernama Iin Sumirat. Beliau memimpin Rasau Jaya III selama 2 periode. Desa Rasau Jaya III sendiri tentunya mendapat bagian bantuan dana PNPM Mandiri yang telah di manfaatkan untuk pembangunan. Desa Rasau Jaya III terdiri dari 6 Dusun, 12 RW dan 48 RT. Berikut ini adalah kutipan wawancara yang dilakukan oleh penulis kepadanya :
Pewawancara : “Selamat Pagi Pak”!
Narasumber : “Selamat Pagi. Ada yang bisa saya bantu”?
Pewawancara : “Mohon Maaf  Pak, Saya disini bermaskud untuk bertanya kepada bapak berkenaan dengan berbagai macam hal tentang PNPM mandiri yang ada di desa ini”.
Narasumber : “Baiklah, silahkan ! saudara ingin bertanya apa?”
Pewawancara : “Seperti ini pak! Kapan Desa Rasau Jaya ini pertama Kali mendapatkan dana PNPM Mandiri?”
Narasumber : “Desa Rasau Jaya III ini pertama kali mendapatkan bantuan PNPM mandiri mulai tahun 2009”.
Pewawancara : “Jika boleh tahu, berapa nominal dari bantuan PNPM mandiri tersebut pak?”
Desa
Kecamatan
Kabupaten
Bintang Mas
Rasau Jaya
Kubu Raya
Pematang Tujuh
Rasau Jaya
Kubu Raya
Rasau Jaya 1 (Satu)
Rasau Jaya
Kubu Raya
Rasau jaya 2 (Dua)
Rasau Jaya
Kubu Raya
Rasau jaya 3 (Tiga)
Rasau Jaya
Kubu Raya
Rasau Jaya Umum
Rasau Jaya
Kubu Raya

Narasumber : “Untuk tahun ini 2015, dana PNPM mandiri yang diberikan untuk kecamatan Rasau  Jaya yaitu 1 Milyar”
Pewawancara : “Jadi pak, dari 1 Milyar tersebut, dibagi rata kepada 6 Desa yang ada dikecamatan ini?, jadi setiap desanya mendapat bantuan PNPM mandiri sekitar 170 Juta”.
Narasumber : “Bukan seperti itu cara pembagiannya, sistem pembagian dana PNPM tiap desanya dilakukan dengan musyawarah di Kecamatan”.
Pewawancara : “Musyawarah seperti bagaimana ya pak”?
Narasumber : “Sistem pembagian dan tersebut, dimulai dengan tiap desa, baik desa Rasau Jaya Umum, Desa Rasau Jaya I, Rasau Jaya II, Desa Rasau Jaya III,Desa Bintang mas serta Desa Pematang Tujuh mengirim utusan untuk mengikuti musyawarah tersebut”.
Pewawancara : “Berapa banyak utusan yang bapak kirimkan untuk mengikuti musyawarah tersebut?”
Narasumber : “Desa Rasau Jaya III, pada periode kepengurusan tahun ini dalam penentuan jumlah bantuan dalam musyawarah tersebut mengirim utusan sebanyak 6. Pada umumnya penentuan dari banyaknya utusan yang bisa dikirimkan oleh tiap desa nya ditentukan oleh Kecamatan”.
Pewawancara :  “iya pak. Lalu setelah itu seperti apa pak?”
Narasumber : “Setiap utusan yang dikirim oleh tiap desa bertugas untuk mengampaikan aspirasi dari masyarakat agar pihak kecamatan dapat mencairkan dana bantuan PNPM mandiri kepada setiap desa”.
Pewawancara : “Aspirasi yang seperti apa yang disampaikan oleh utusan tersebut pak?”
Narasumber : “Aspirasi yang disampaikan berkenaan tentang pengajuan dana untuk sarana prasana desa yang perlu untuk dipenuhi ataupun dibangun, seperti jalan, jembatan bangunan posyandu ataupun yang lainnya.”

Pewawancara : “Sampai saat ini, dana PNPM yang telah didapatkan desa Rasau Jaya III, sudah digunakan untuk apa saja ya pak?”
Narasumber : “Sampai tahun 2015 ini, dana PNPM yang telah didapatkan desa Rasau Jaya III telah digunakan untuk membangun posyandu, Jalan Poros 24, Jalan Poros 36 dan Jalan Margodadi TR 2 sampai TR 3”.
Berdasarkan kutipan wawancara penulis dengan Kepala Desa dengan Jumlah penduduk 4200 jiwa diatas, diketahui bahwa manfaat PNPM Mandiri telah dirasakan langsung oleh masyarakat desa dalam bentuk pembangunan, jalan dan posyandu. Posyandu yang telah dibangun kini digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pengontrolan perkembangan bayi dan balita dengan melihat pertumbuhan berat badan, melakukan imunisasi, dan memberikan makanan gizi lengkap kepada bayi dan balita yang dilakukan sebulan sekali.
Saat ini, kepengurusan PNPM Mandiri di desa Rasau Jaya III dikelola oleh Bapak Wiratsongko selaku ketua TPK ( Tim Pengelola Kegiatan ) yang beralamat di Blok M, Rasau Jaya III. Beliaulah yang menggagas berbagai ajuan realisasi dari dana PNPM Mandiri yang telah dilaksanakan. Selain digunakan digunakan dalam pembangunan sarana prasarana seperti posyandu, jalan, jembatan dan lainnya, dana PNPM juga dimanfaatkan sebagai dana simpan pinjam yang dikelola oleh pengurus PPSW ( Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita ) desa Rasau Jaya III. Dana tersebut tersebut dimanfaatkan oleh anggotanya yang sebagian besar adalah wanita. Apabila diantara anggota ataupun beberapa diantara mereka ada yang membentuk kelompok, dan memiliki keinginan untuk  membangun suatu usaha atau mereka yang telah memiliki usaha dan ingin mengembangkan usahanya, akan tetapi terkendala oleh keterbatasan dana yang mereka miliki, dapat meminjam dana PNPM dan digunakan untuk mengatasi masalah keterbatasan dana yang mereka
alami. Tentunya peminjaman dana tersebut memiliki aturan serta syarat yang harus dipenuhi, yang diantaranya:
1.      Peminjam harus menyerahkan agunan yang disesuaikan dengan dana yang dipinjamnya
2.      Batas waktu peminjaman yaitu selama 4 bulan

Peminjam harus membayarkan angsuran pembayaran peminjaman sesuai dengan kesepakatan peminjam dengan pengurus
4.      Bila diantara anggota kelompok ada yang tidak bisa membayar angsuran sesuai yang disepakati maka anggota kelompok wajib untuk menanggung bersama angsuran yang harus dibayarkan oleh anggota kelompok tersebut.
Konsekuensi diatas, bertujuan untuk menguji kesungguhan dari setiap kelompok peminjam dana PNPM mandiri agar bertanggung jawab serta dengan sepenuh hati menjalankan usaha yang mereka bangun yang tentunya dapat meningkatkan perekonomian desa dan menjadi salah satu faktor pembangun kesejahteraan desa Rasau Jaya III.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar