Rasau
Jaya merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten kubu raya,
berjarak sekitar 40 km dari Kota Pontianak menjadikan kecamatan ini dekat
dengan ibukota Provinsi Kalimantan Barat. Karena hal itulah membuat kecamatan
Rasau Jaya berkembang pesat dalam sektor ekonominya. Sebagian besar masyarakat
rasau jaya bekerja dengan bercocok tanam ,di bidang pertanian atau perkebunan.
Adapun komoditi utama di bidang pertanian di kecamatan rasau jaya yaitu jagung
dan nanas. Hal itu dibuktikan dengan
berjamurnya rumah-rumah penduduk sekitaran jalan di sekitar rasau yang menjual jagung ataupun nanas, selain itu di kecamatan ini juga terdapat sebuah pabrik yang khusus mengolah nanas. Selain 2 komoditi tersebut kecamatan Rasau jaya juga terkenal dengan panganan Rengginangnya.
berjamurnya rumah-rumah penduduk sekitaran jalan di sekitar rasau yang menjual jagung ataupun nanas, selain itu di kecamatan ini juga terdapat sebuah pabrik yang khusus mengolah nanas. Selain 2 komoditi tersebut kecamatan Rasau jaya juga terkenal dengan panganan Rengginangnya.
Kecamatan
Rasau Jaya terbagi menjadi 6 Desa. Ke-6 desa tersebut yaitu, Desa Rasau Jaya
Umum, Desa Rasau Jaya I, Desa Rasau Jaya II, desa Rasau Jaya III, Desa Bintang
Mas, dan Desa Pematang Tujuh. Kecamatan Rasau Jaya termasuk dalam KTM ( Kota Terpadu
Mandiri ) yang dapat dilihat jelas berdasarkan dari gapura yang tampak ketika
pengunjung ataupun masyarakat sekitar berkunjung ke Rasau Jaya. Untuk menyokong
pertumbuhan ekonomi yang signifikan pemerintah juga tidak tinggal diam untuk
mensukseskannya. Berbagai macam program-program pro rakyak dibuat dan
direalisasikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kecamatan ini. Salah satu
diantara program tersebut yaitu bernama PNPM Mandiri.
Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau
PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu mekanisme program
pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat
penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program
Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri
sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota
Palu, Sulawesi Tengah.
Program
pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan
masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan
kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program
ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal,
pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM)
kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar
Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam
PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap
tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan,
pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan
paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan
pelestariannya.Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kemen terian Dalam
Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga
pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.
PNPM
Mandiri Perdesaan menyediakan dana langsung dari pusat (APBN) dan daerah (APBD)
yang disalurkan ke rekening kolektif desa di kecamatan. Masyarakat desa dapat
mempergunakan dana tersebut sebagai hibah untuk membangun sarana/ prasarana
penunjang produktivitas desa, pinjaman bagi kelompok ekonomi untuk modal usaha
bergulir, atau kegiatan sosial seperti kesehatan dan pendidikan. Setiap
penyaluran dana yang turun ke masyarakat harus sesuai dengan dokumen yang
dikirimkan ke pusat agar memudahkan penelusuran. Warga desa, dalam hal ini TPK
atau staf Unit Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat kecamatan mendapatkan
peningkatan kapasitas dalam pembukuan, manajemen data, pengarsipan dokumen dan
pengelolaan uang/ dana secara umum, serta peningkatan kapasitas lainnya terkait
upaya pembangunan manusia dan pengelolaan pembangunan wilayah perdesaan.
Dalam
pelaksanaannya, pengalokasikan dana Bantuan Langsung bagi Masyarakat (BLM) PNPM
Mandiri Perdesaan dilakukan melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing)
antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), seperti yang telah
berhasil dilakukan dalam PPK III (2005-2007) dan PNPM-PPK (2007). Besarnya cost
sharing ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/ PMK.02/2006 per 30
Agustus 2006.
Melihat
kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang ditargetkan untuk mempercepat
penanggulangan kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di
perdesaan, maka program ini telah menerima dana hibah yang cukup besar dari
sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan. Melalui PPK dan PNPM PPK (hingga
2007), PNPM Mandiri Perdesaan telah menghimpun lebih dari 168,3 dolar AS dalam
bentuk trust funds dan hibah dari berbagai negara/ lembaga penyandang dana.
Hibah/ trust funds tersebut merupakan wujud dukungan dan kepercayaan atas
keberhasilan program pemberdayaan masyarakat terbesar di Indonesia ini.
Kecamatan
Rasau Jaya mulai mendapatkan bantuan dana PNPM pada tahun 2009. Bantuan
tersebut memiliki nominal sebesar 1 Milyar, yang dibagi kepada 6 Desa yang ada
di Kecamatan Rasau Jaya. Informasi tersebut didapatkan penulis dari Kepala desa
di Desa Rasau Jaya III yang bernama Iin Sumirat. Beliau memimpin Rasau Jaya III
selama 2 periode. Desa Rasau Jaya III sendiri tentunya mendapat bagian bantuan
dana PNPM Mandiri yang telah di manfaatkan untuk pembangunan. Desa Rasau Jaya
III terdiri dari 6 Dusun, 12 RW dan 48 RT. Berikut ini adalah kutipan wawancara
yang dilakukan oleh penulis kepadanya :
Pewawancara
: “Selamat Pagi Pak”!
Narasumber
: “Selamat Pagi. Ada yang bisa saya bantu”?
Pewawancara
: “Mohon Maaf Pak, Saya disini bermaskud
untuk bertanya kepada bapak berkenaan dengan berbagai macam hal tentang PNPM
mandiri yang ada di desa ini”.
Narasumber
: “Baiklah, silahkan ! saudara ingin bertanya apa?”
Pewawancara
: “Seperti ini pak! Kapan Desa Rasau Jaya ini pertama Kali mendapatkan dana
PNPM Mandiri?”
Narasumber
: “Desa Rasau Jaya III ini pertama kali mendapatkan bantuan PNPM mandiri mulai
tahun 2009”.
Pewawancara
: “Jika boleh tahu, berapa nominal dari bantuan PNPM mandiri tersebut pak?”
Desa
|
Kecamatan
|
Kabupaten
|
Bintang Mas
|
Rasau
Jaya
|
Kubu
Raya
|
Pematang Tujuh
|
Rasau
Jaya
|
Kubu
Raya
|
Rasau Jaya 1 (Satu)
|
Rasau
Jaya
|
Kubu
Raya
|
Rasau jaya 2 (Dua)
|
Rasau
Jaya
|
Kubu
Raya
|
Rasau jaya 3 (Tiga)
|
Rasau
Jaya
|
Kubu
Raya
|
Rasau Jaya Umum
|
Rasau
Jaya
|
Kubu
Raya
|
Narasumber
: “Untuk tahun ini 2015, dana PNPM mandiri yang diberikan untuk kecamatan
Rasau Jaya yaitu 1 Milyar”
Pewawancara
: “Jadi pak, dari 1 Milyar tersebut, dibagi rata kepada 6 Desa yang ada
dikecamatan ini?, jadi setiap desanya mendapat bantuan PNPM mandiri sekitar 170
Juta”.
Narasumber
: “Bukan seperti itu cara pembagiannya, sistem pembagian dana PNPM tiap desanya
dilakukan dengan musyawarah di Kecamatan”.
Pewawancara
: “Musyawarah seperti bagaimana ya pak”?
Narasumber
: “Sistem pembagian dan tersebut, dimulai dengan tiap desa, baik desa Rasau
Jaya Umum, Desa Rasau Jaya I, Rasau Jaya II, Desa Rasau Jaya III,Desa Bintang
mas serta Desa Pematang Tujuh mengirim utusan untuk mengikuti musyawarah
tersebut”.
Pewawancara
: “Berapa banyak utusan yang bapak kirimkan untuk mengikuti musyawarah
tersebut?”
Narasumber
: “Desa Rasau Jaya III, pada periode kepengurusan tahun ini dalam penentuan jumlah
bantuan dalam musyawarah tersebut mengirim utusan sebanyak 6. Pada umumnya
penentuan dari banyaknya utusan yang bisa dikirimkan oleh tiap desa nya
ditentukan oleh Kecamatan”.
Pewawancara
: “iya pak. Lalu setelah itu seperti apa
pak?”
Narasumber
: “Setiap utusan yang dikirim oleh tiap desa bertugas untuk mengampaikan
aspirasi dari masyarakat agar pihak kecamatan dapat mencairkan dana bantuan
PNPM mandiri kepada setiap desa”.
Pewawancara
: “Aspirasi yang seperti apa yang disampaikan oleh utusan tersebut pak?”
Narasumber
: “Aspirasi yang disampaikan berkenaan tentang pengajuan dana untuk sarana
prasana desa yang perlu untuk dipenuhi ataupun dibangun, seperti jalan,
jembatan bangunan posyandu ataupun yang lainnya.”
Pewawancara
: “Sampai saat ini, dana PNPM yang telah didapatkan desa Rasau Jaya III, sudah
digunakan untuk apa saja ya pak?”
Narasumber
: “Sampai tahun 2015 ini, dana PNPM yang telah didapatkan desa Rasau Jaya III telah
digunakan untuk membangun posyandu, Jalan Poros 24, Jalan Poros 36 dan Jalan
Margodadi TR 2 sampai TR 3”.
Berdasarkan
kutipan wawancara penulis dengan Kepala Desa dengan Jumlah penduduk 4200 jiwa
diatas, diketahui bahwa manfaat PNPM Mandiri telah dirasakan langsung oleh
masyarakat desa dalam bentuk pembangunan, jalan dan posyandu. Posyandu yang
telah dibangun kini digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam
pengontrolan perkembangan bayi dan balita dengan melihat pertumbuhan berat
badan, melakukan imunisasi, dan memberikan makanan gizi lengkap kepada bayi dan
balita yang dilakukan sebulan sekali.
Saat
ini, kepengurusan PNPM Mandiri di desa Rasau Jaya III dikelola oleh Bapak
Wiratsongko selaku ketua TPK ( Tim Pengelola Kegiatan ) yang beralamat di Blok
M, Rasau Jaya III. Beliaulah yang menggagas berbagai ajuan realisasi dari dana
PNPM Mandiri yang telah dilaksanakan. Selain digunakan digunakan dalam
pembangunan sarana prasarana seperti posyandu, jalan, jembatan dan lainnya,
dana PNPM juga dimanfaatkan sebagai dana simpan pinjam yang dikelola oleh
pengurus PPSW ( Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita ) desa Rasau Jaya III.
Dana tersebut tersebut dimanfaatkan oleh anggotanya yang sebagian besar adalah
wanita. Apabila diantara anggota ataupun beberapa diantara mereka ada yang
membentuk kelompok, dan memiliki keinginan untuk membangun suatu usaha atau mereka yang telah
memiliki usaha dan ingin mengembangkan usahanya, akan tetapi terkendala oleh
keterbatasan dana yang mereka miliki, dapat meminjam dana PNPM dan digunakan
untuk mengatasi masalah keterbatasan dana yang mereka
alami. Tentunya
peminjaman dana tersebut memiliki aturan serta syarat yang harus dipenuhi, yang
diantaranya:
1. Peminjam
harus menyerahkan agunan yang disesuaikan dengan dana yang dipinjamnya
2. Batas
waktu peminjaman yaitu selama 4 bulan
4. Bila
diantara anggota kelompok ada yang tidak bisa membayar angsuran sesuai yang
disepakati maka anggota kelompok wajib untuk menanggung bersama angsuran yang
harus dibayarkan oleh anggota kelompok tersebut.
Konsekuensi
diatas, bertujuan untuk menguji kesungguhan dari setiap kelompok peminjam dana
PNPM mandiri agar bertanggung jawab serta dengan sepenuh hati menjalankan usaha
yang mereka bangun yang tentunya dapat meningkatkan perekonomian desa dan
menjadi salah satu faktor pembangun kesejahteraan desa Rasau Jaya III.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar